KALTENGLIMA.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diberikan sejumlah provinsi untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.
Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Kesempatan ini tentunya wajib dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak, dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.
Baca Juga: Awas! Ketahui Kandungan Gula dalam Minuman Botol Kemasan Untuk Kesehatan
Seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Sabtu (3/8/2024), berikut daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB) tahun 2024:
DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024-31 Agustus 2024, dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.
Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hasil Bulutangkis Olimpiade 2024: Gregoria Maju ke Semifinal
Jawa Barat
Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024-23 Desember 2024.
Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10%.
Untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Artikel Terkait
Karnaval Budaya Semarakan HUT Mura ke 22, Hermon : Kembangkan Nilai-nilai Budaya
Lasqi Murung Raya Bertekad Rebut Kembali Gelar Juara Umum FSQ Tingkat Provinsi Kalteng
Belajar Rakit Bom dari Internet, Terduga Teroris Asal Batu Ternyata Baru Berusia Segini
PKS Resmi Usung Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut 2024
Akibat Operasi Plastik, Sarwendah dan Betrand Peto Kena Nyinyir