Daftar Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:50 WIB
Ilustrasi Pemutihan pajak  (Pixabay.com)
Ilustrasi Pemutihan pajak (Pixabay.com)

KALTENGLIMA.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diberikan sejumlah provinsi untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.

Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

Kesempatan ini tentunya wajib dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak, dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Baca Juga: Awas! Ketahui Kandungan Gula dalam Minuman Botol Kemasan Untuk Kesehatan

Seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Sabtu (3/8/2024), berikut daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB) tahun 2024:

DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024-31 Agustus 2024, dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Bulutangkis Olimpiade 2024: Gregoria Maju ke Semifinal

Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024-23 Desember 2024.

Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10%.

Untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Baca Juga: Sekolah Makin Fokus! Google Hadirkan Fitur School Time di Smartphone Android, Bantu Orang Tua Pantau Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X