KALTENGLIMA.COM - Plt Kepala Dinas ESDM pada Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) menangis tersedu-sedu usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Supianto keluar dengan mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17.00 WIB.
Supianto digiring dengan mengenakan borgol oleh sejumlah orang dari pihak Kejagung ke mobil tahanan Kejaksaan RI.
Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis Cina He Bing Jiao Resmi Pensiun Usai Rebut Perak di Olimpiade 2024, Ada Apa?
Namun, saat dilakukan penggiringan tersebut, Supianto menangis tersedu-sedu.
Ia bahkan mengaku dijadikan sebagai kambing hitam oleh pihak tertentu.
"Saya enggak salah, saya enggak salah. Saya jadi kambing hitam," jelasnya sembari menangis, Selasa (13/8).
Baca Juga: Los Angeles Resmi Jadi Tuan Rumah di Olimpiade 2028
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
Berdasarkan perannya, ia menyebut yang bersangkutan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka lain dalam proses penyusunan RKAB.
Baca Juga: Jenis Minuman ini Bantu Bakar Lemak Bagus Diminum Sebelum Tidur, Yuk Simak..
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Artikel Terkait
Fitur Obrolan Grup Baru di TikTok: Sebuah Langkah Maju
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita Plt Ketum Golkar
Maju Pilkada Jakarta, Cawagub Pendamping Ridwan Kamil Diumumkan Usai…
Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5,8 T, KPK hentikan penyidikan kasus eks bupati kotawaringin timur Supian Hadi
Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai 'Giveaway', Metro TV Minta Maaf