Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Baca Juga: Julian Alvarez Resmi Jadi Pemain Baru Atletico Madrid, Segini Nilai Transfernya
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Artikel Terkait
Fitur Obrolan Grup Baru di TikTok: Sebuah Langkah Maju
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita Plt Ketum Golkar
Maju Pilkada Jakarta, Cawagub Pendamping Ridwan Kamil Diumumkan Usai…
Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5,8 T, KPK hentikan penyidikan kasus eks bupati kotawaringin timur Supian Hadi
Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai 'Giveaway', Metro TV Minta Maaf