Pegawai Pajak Jadi Tersangka Usai KDRT Istri, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun!

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:24 WIB
Ilustrasi kdrt
Ilustrasi kdrt

 



KALTENGLIMA.COM -
Seorang pegawai nonaktif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditahan oleh pihak kepolisian setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama MAT. Akibat tindakannya, FAF menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, FAF dijerat dengan Pasal 44 dan/atau 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ancaman hukuman untuk kekerasan fisik mencapai lima tahun penjara, sementara kekerasan psikis diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Baca Juga: Kawasan Islamic Center Dijadikan Tempat Pesta Miras, Dewan Bolang Begini

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 23 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik sejak tahun 2021 hingga 2023, dan juga mengalami kekerasan psikis pada bulan Oktober 2023.

Saat ini, penyidik sedang dalam proses pemberkasan kasus, yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Segini Gaji RK dan Pramono jika Menjabat Sebagai Gubernur DKI

Terkait motif di balik tindakan KDRT ini, polisi mengungkapkan bahwa masalah ekonomi menjadi penyebab utama FAF melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meminta laporan keuangan kepada suaminya. Permintaan yang berulang kali tersebut membuat tersangka kesal, sehingga memicu tindak kekerasan terhadap korban.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merespons kasus ini dengan mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara terhadap FAF.

Baca Juga: Mentan Siap Luncurkan Gerakan Optimasi Lahan di Kalteng

Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 38 dan Pasal 40, apabila seorang pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka pegawai tersebut akan diskors atau diberhentikan sementara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X