BKN Resmi Perpanjang Pendaftaran CPNS Imbas E-Meterai Bermasalah, Sampai Tanggal Berapa?

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 14:48 WIB
BKN memperpanjang masa pendaftaran CASN 2024 atau CPNS menjadi 10 September 2024 (bkn.go.id)
BKN memperpanjang masa pendaftaran CASN 2024 atau CPNS menjadi 10 September 2024 (bkn.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Penggunaan materai konvensional (Materai Tempal) resmi diizinkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pendaftaran CPNS 2024.

Sebelumnya diberlakukan pembelian meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan Perum Peruri terkendala.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS TA 2024.

 Baca Juga: Saaih Halilintar Gagal Ikut PON 2024, Begini Kronologinya

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.

Sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.

Hal itu akibat tak dapat melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.

Baca Juga: Saaih Halilintar Gagal Ikut PON 2024, Begini Kronologinya

Faktor-faktor tersebut turut membuat masa pendaftaran CPNS 2034 diperpanjang hingga 10 September.

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," dikutip dari Surat BKN, Jumat (6/9/2024).

Dan untuk tahapan selanjutnya, panitia seleksi instansi bakal melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen.

Baca Juga: Ini Kata Jokowi Usai Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi

BKN juga mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menjadi gunakan meterai palsu maupun yang sudah digunakan (bekas). 

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, BKN menyampaikan bahwa penggunaan meterai tempel yang sesuai merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X