KALTENGLIMA.COM - Dalam waktu dekat, Indonesia akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai ekonomi digital, seperti yang disampaikan oleh Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika, Bonifasius W. Pujianto. Namun, detail mengenai progres dan tanggal rilis peraturan tersebut belum diungkapkan.
Bonifasius menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi digital tidak bisa diterapkan secara sektoral dan memerlukan orkestrasi lintas kementerian untuk pengembangannya.
Saat ini, Kemenko Perekonomian bertindak sebagai pengatur utama dengan menyusun buku putih untuk pengembangan ekonomi digital hingga 2030.
Baca Juga: Suhu Panas Bumi Makin Mengerikan, Carat Rekor Baru
Perpres ini akan mengatur peran masing-masing kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Perindustrian, untuk memastikan digitalisasi yang menyeluruh.
Artikel Terkait
Soal Penundaan ASN ke IKN, Jokowi: Pindah Tak Semudah yang Dibayangkan
Ini Kata Jokowi Usai Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi
BKN Resmi Perpanjang Pendaftaran CPNS Imbas E-Meterai Bermasalah, Sampai Tanggal Berapa?