Kemnaker Jelaskan Kebangkrutan yang Dialami Pabrik Kompor Quantum

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 17:52 WIB
Terpaksa PHK 500-an Karyawan, Ini Dia Penyebab Pabrik Kompor Gas Quantum BANGKRUT (redaksi busurnusa)
Terpaksa PHK 500-an Karyawan, Ini Dia Penyebab Pabrik Kompor Gas Quantum BANGKRUT (redaksi busurnusa)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan tanggapan terkait kebangkrutan pabrik kompor legendaris Quantum, yang menyebabkan ratusan pekerja kehilangan pekerjaan.

Meskipun buruh belum melaporkannya secara resmi, Kemnaker sudah mendapatkan informasi mengenai situasi ini.

Para buruh bahkan telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut agar hak-hak mereka, termasuk pesangon senilai lebih dari Rp 22 miliar, diprioritaskan oleh perusahaan.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Sempat Ingin Landing di Bandara IKN, Tapi…

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun belum ada proses resmi pemutusan hubungan kerja (PHK), sejumlah pekerja belum menerima upah mereka.

Di sisi lain, PT Aditec Cakrawiyasa, produsen pabrik Quantum, menghadapi kesulitan finansial dan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024. Saat ini, dua perusahaan mitra Quantum juga telah mengajukan permohonan pailit terhadapnya.

Direktur PT Aditec Cakrawiyasa, Iwan Budi Buana, menjelaskan bahwa perusahaan telah menghadapi masalah keuangan sejak beberapa tahun lalu, terutama setelah pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan penjualan. Ketidakmampuan membayar pesangon dan utang kepada supplier memperburuk kondisi perusahaan.

Baca Juga: Meski Dinilai Langgar UU Konservasi, Pemilik Landak Langka Dituntut Bebas

Menurut klaim buruh, total tunggakan kepada karyawan mencapai lebih dari Rp 48 miliar, termasuk upah yang belum dibayarkan dari tahun 2018-2019, kekurangan upah 2019-2022, dan pesangon bagi 511 karyawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X