KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai implementasi aturan pembatasan BBM subsidi. Menurutnya, keputusan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui rapat.
Meskipun program ini sudah disosialisasikan, finalisasi aturan masih ditunda hingga rapat yang direncanakan berlangsung pada bulan September atau Oktober 2024.
Luhut berharap keputusan terkait pembatasan BBM subsidi dapat diambil pada bulan Oktober, namun hal ini belum pasti dan masih menunggu proses rapat.
Baca Juga: Kemnaker Jelaskan Kebangkrutan yang Dialami Pabrik Kompor Quantum
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan bahwa aturan mengenai penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar Subsidi (JBT) masih dalam tahap pembahasan. Ia menekankan agar publik tidak berspekulasi karena belum ada aturan resmi yang diterapkan saat ini.
Bahlil juga menegaskan bahwa BBM subsidi harus tepat sasaran, hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan dan diperkirakan akan memakan waktu satu hingga dua minggu untuk perkembangan lebih lanjut. Aturan ini direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024, dan akan dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM.
Artikel Terkait
Terparkir 2 Tahun di Jakarta, KPK Temukan Ini di Mobil Harun Masiku
Meski Dinilai Langgar UU Konservasi, Pemilik Landak Langka Dituntut Bebas
Jokowi Mengaku Sempat Ingin Landing di Bandara IKN, Tapi…