Meskipun sebagian uang temannya telah dikembalikan, Makmurdin masih mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta yang dibayarkannya dalam tiga tahap, yakni pada bulan Mei, Juli, dan Agustus 2024.
Karena tidak ada kejelasan mengenai pengembalian uang tersebut, Makmurdin akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya, dan kasus ini sedang dalam penyelidikan.
Artikel Terkait
Tarif Jalan Tol Baka Naik, Segini Harganya
Dua Bacagub DKI Jakarta Ngebet Ingin Ketemu Anies, Ada Apa?
Prabowo Bakal Buat Zaken Kabinet, Ini Penjelasannya