Imigrasi Jember Amankan WNA Pakistan, Ngaku Orang Indonesia Tulen

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 17:40 WIB
Ilustrasi kantor Imigrasi (Ist)
Ilustrasi kantor Imigrasi (Ist)

KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK yang berusaha mengurus paspor Republik Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Jember, Henki Irawan, menjelaskan bahwa petugas curiga terhadap keabsahan dokumen yang dibawa MK serta pelafalan bahasa Indonesia yang tidak wajar untuk seorang warga Indonesia.

MK diketahui memasuki Indonesia pada Mei 2024 melalui jalur ilegal dan berniat tinggal bersama istrinya di Jember. Namun, tindakan tersebut melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Hasil Analisa Laporan Kaesang Soal Jet Pribadi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gatot Wirawan, menyatakan bahwa MK melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.

Proses deportasi adalah langkah paksa untuk mengeluarkan orang asing yang tidak memiliki dokumen resmi, dan MK juga akan dikenai penangkalan, yang melarangnya masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelanggar keimigrasian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X