Secara umum, bendera dikibarkan setengah tiang ketika:
- Meninggalnya pejabat negara atau tokoh nasional yang sangat berpengaruh.
- Terjadi bencana alam yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
- Ada peristiwa nasional yang bersifat duka cita.
Baca Juga: 5 Makanan Penyebab Batu Empedu yang Lebih Baik Dihindari, Enak Tapi Bikin Sakit
Tata cara pengibaran bendera setengah tiang:
- Waktu: Biasanya dilakukan selama satu hari penuh atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tinggi: Bendera dikibarkan hingga mencapai setengah dari tinggi tiang bendera.
- Upacara: Seringkali disertai dengan upacara bendera yang khidmat.
Artikel Terkait
Menggigil: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Inilah Ciri-ciri Orang yang Suka Adu Nasib, Tanda Kamu Salah Memilih Teman Curhat
Andrew Andika Dinyatakan Polisi Positif Dua Jenis Narkotika
Ciri-ciri Kamu Telah Menemukan Tujuan Hidup, Tanpa Terbawa Arus
Tahan Imbang Yaman, Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia U-20 2025