KALTENGLIMA.COM - Pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol penghormatan dan duka cita atas peristiwa penting atau kehilangan yang dialami oleh bangsa atau negara.
Di Indonesia, setiap tanggal 30 September, kita seringkali melihat bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang.
Lantas, apa makna di balik tradisi ini dan apa saja aturan yang melingkupinya?
Baca Juga: Jangan Kebanyakan! Segini Batas Minum Kopi dalam Sehari
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September
Tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Pada tanggal inilah, upaya penggulingan pemerintahan yang sah oleh sekelompok kecil anggota militer terjadi.
Peristiwa ini merupakan ancaman serius terhadap ideologi negara, Pancasila.
Baca Juga: Lebih Sehat Mana, Jalan Kaki Sendiri atau Bareng Teman?
Dengan mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal ini, kita sebagai bangsa Indonesia:
- Mengenang para pahlawan yang gugur dalam mempertahankan Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban demi bangsa dan negara.
- Menunjukkan rasa hormat kepada para korban peristiwa 30 September.
- Memperkuat semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
Baca Juga: Jenis Buah yang Bagus untuk Kesehatan Jantung, Baik Dikonsumsi Rutin
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan ini secara umum mengatur waktu, tata cara, dan kondisi pengibaran bendera setengah tiang.
Baca Juga: Ini 4 Bahan Alami untuk Membersihkan Usus Kotor, Pencernaan Jadi Lebih 'Plong'
Artikel Terkait
Menggigil: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Inilah Ciri-ciri Orang yang Suka Adu Nasib, Tanda Kamu Salah Memilih Teman Curhat
Andrew Andika Dinyatakan Polisi Positif Dua Jenis Narkotika
Ciri-ciri Kamu Telah Menemukan Tujuan Hidup, Tanpa Terbawa Arus
Tahan Imbang Yaman, Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia U-20 2025