12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Dibawa ke Safe House

photo author
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 11:47 WIB
Ilustrasi anak panti asuhan korban rudapaksa pimpinan yayasan.  (Pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi anak panti asuhan korban rudapaksa pimpinan yayasan. (Pexels.com/Pixabay)

Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan oleh polisi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X