Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan oleh polisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Bikin Rekening Kosong
Pengiriman WNI Digagalkan Polisi untuk Dijadikan PSK di Malaysia, Dijanjikan Bayaran Segini
Pria Tewas Usai Jatuh dari Lantai 15 Apartemen di Jakut, Polisi Selidiki Penyebabnya