Dalam Perpres 121/2024, pada pasal 1 dan 2 disebutkan menteri negara yang sudah melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami para menteri yang sah dan tercatat dalam administrasi negara.
"(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," tulis pasal 1 beleid tersebut.
Baca Juga: Keren! Mahasiswa Pelosok Kalbar Ini Dapat Pendanaan Google untuk Aplikasi AI
Disebutkan juga dalam beleid itu, jaminan pemeliharaan kesehatan yang bisa didapatkan para pensiunan menteri dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. Manfaat yang bisa didapatkan pensiunan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan.
Manfaat pelayanan kesehatan itu bisa didapatkan para pensiunan menteri bisa didapatkan hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun milik BUMN yang berada di dalam negeri.
Lalu, di pasal 6 Perpres 121 tahun 2024 disebutkan premi jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dari negara bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pembayaran premi bersumber dari APBN.
Baca Juga: Meta Putuskan Hubungan Kerja Sejumlah Pegawai WhatsApp dan Instagram
"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," tulis pasal 6 ayat 2.
Artikel Terkait
Bukan Hanya Smartphone, Oppo Pad 3 Pro Siap Bersinar Bersama Find X8 Series
Merapat ke Kabinet Prabowo, Anies Hormati Keputusan Cak Imin
Bahaya Celana Ketat bagi Kesehatan: Lebih dari Sekadar Gaya
Perhatikan! Ini Menu Sarapan yang Seharusnya Dihindari Pengidap Hipertensi
Harus Olahraga Berapa Lama Agar Tekanan Darah Turun? Ini Kata Peneliti