Aturan Sudah Diteken Jokowi, Prabowo Lantik Penasihat-Staf Khusus

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:22 WIB
Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto (Kolase tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden, TikTok @akuratco)
Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto (Kolase tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden, TikTok @akuratco)

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.

Utusan khusus ini juga mempunyai tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Tanda-tanda WhatsApp Diblokir

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat 2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X