"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.
Utusan khusus ini juga mempunyai tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Baca Juga: Jangan Kaget, Ini Tanda-tanda WhatsApp Diblokir
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat 2.
Artikel Terkait
Ditunjuk Jadi Menteri, Agus Andrianto Mundur dari Jabatan Wakapolri
Mayor Teddy Indra Wijaya Menjabat jadi Sekretaris Kabinet, Apa Saja tugasnya?
Kenali, Berikut Lima Tanda-tanda Kolesterol Tinggi Pada Wanita
Jalani Autopsi Toksikologi, Terdapat Obat-obatan di Tubuh Jenazah Liam Payne
Tentara Israel Bakar RS Indonesia di Gaza, Pasien Tewas Sebab Alat Oksigen Mati