KALTENGLIMA.COM - Presiden ke-7, Joko Widodo, telah menaikkan gaji dan tunjangan para hakim sebelum menyerahkan jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024. Dalam peraturan tersebut, Jokowi mengatur penyesuaian hak keuangan hakim di bawah Mahkamah Agung.
Peraturan ini menetapkan kenaikan gaji secara berkala bagi hakim yang memenuhi syarat tertentu, termasuk penilaian kinerja yang baik. Hakim dengan penilaian kinerja sangat baik dapat menerima kenaikan gaji istimewa lebih cepat.
Baca Juga: Ratusan WNI Terungkap jadi Operator Judi Online di Filipina
Gaji pokok hakim terendah kini menjadi Rp 2.785.700, sementara gaji pokok tertinggi untuk hakim Golongan IV 3 mencapai Rp 6.373.200.
Tunjangan jabatan hakim juga mengalami kenaikan signifikan. Tunjangan tertinggi untuk Ketua/Kepala Hakim Tingkat Banding kini senilai Rp 56.500.000, sedangkan tunjangan terendah untuk hakim pratama di pengadilan kelas II menjadi Rp 11.900.000.
Selain itu, PP 44/2024 juga menetapkan tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan, sehingga total gaji dan tunjangan hakim dapat mencapai Rp 62.873.200, belum termasuk tunjangan lainnya.
Artikel Terkait
Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Segini Gaji dan Fasilitas Mewah Raffi Ahmad
Apa Bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden? Ini Perbedaannya
Segini Gaji Penasihat Khusus Presiden Prabowo