KALTENGLIMA.COM - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial N, berusia 35 tahun, sebagai tersangka setelah ketahuan berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba di Jakarta Pusat.
Status tersangka ini diberikan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengungkapkan bahwa N ditetapkan sebagai tersangka karena membawa barang bukti narkoba dan dikenai pasal berdasarkan Undang-undang tentang narkotika.
Baca Juga: 50.000 Karyawan Sritex Terancam PHK, Bagaimana Nasib Mereka?
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan N dilakukan atas permintaan suaminya yang berinisial FR, seorang narapidana di lapas tersebut.
Saat ini, polisi tengah memproses hukum terhadap N, sementara motif dari permintaan narkoba oleh FR masih dalam penyelidikan.
Fokus kepolisian saat ini adalah pada N, karena barang bukti narkoba belum sempat masuk ke dalam lapas. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa N adalah pihak yang membawa barang terlarang tersebut.
Baca Juga: KPU Resmi Umumkan Tujuh Nama Panelis untuk Debat Kedua Pilgub Jakarta 2024
Kasus ini bermula ketika Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat, menginformasikan bahwa N menyembunyikan narkotika di area kewanitaannya.
Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan, yang akhirnya mengungkap keberadaan sabu seberat 4,95 gram dan enam butir ekstasi yang dibungkus dengan lakban hitam.
N datang ke lapas untuk mengunjungi suaminya, yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba. Berdasarkan pengakuan awal dari N, narkotika yang dibawanya adalah pesanan dari sang suami.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur, Uang Rp920 M-Emas Disita
20 Tersangka Terlibat Bentrok Berdarah di Flores Timur, Tiga Senjata Rakitan Disita
KPU Resmi Umumkan Tujuh Nama Panelis untuk Debat Kedua Pilgub Jakarta 2024