Nyatakan Kaesang Naik Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi, Ini Alasan KPK

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 18:35 WIB
Gedung Kantor KPK (ist)
Gedung Kantor KPK (ist)

KALTENGLIMA.COM - KPK menyatakan Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukanlah termasuk gratifikasi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan status Kaesang yang bukan penyelenggara negara.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi, telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

"Maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: Menteri Komdigi Apresiasi Polri Periksa Pejabatnya Terkait Judi Online

Ghufron menyebut persoalan serupa sudah tiga kali dianalisis KPK. Dalam tiga kasus tersebut, KPK juga menerima peristiwa dugaan gratifikasi yang dilakukan seseorang.

"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali. Misalnya Mas Boyamin menyampaikan ke KPK, tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak," jelas Ghufron.

Ghufron juga mencontohkan laporan terkait seorang dokter dan guru yang menerima hadiah dari pasien dan wali murid. Hasil penelaahan dan analisis KPK lalu memutuskan peristiwa itu bukan gratifikasi sebab guru dan dokter yang dilaporkan itu bukan penyelenggara negara.

Baca Juga: Soal Kaesang Naik Jet Pribadi ke AS, Ini Kata KPK

"Juga pernah seorang dokter swasta menerima dari pasien. Tapi karena dokternya swasta, KPK putuskan untuk tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau tidak. Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya kami putusan tidak sebagai gratifikasi," papar Ghufron.

Ghufron lalu menyinggung status Kaesang yang sudah menikah dan terpisah dari orang tuanya, Presiden ke-7 Joko Widodo, yang ketika peristiwa jet pribadi itu mencuat masih menjabat.

"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," papar Ghufron.

Baca Juga: Larang Penjualan iPhone 16, Menperin: Kasihan Masyarakat

"Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," sambungnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X