Lagi! 2 Orang Ditangkap Polisi Terkait Judol di Komdigi, Total 16 Tersangka

photo author
- Minggu, 3 November 2024 | 14:59 WIB
Polisi geledah kantor satelit judi online yang libatkan pegawai Komdigi (Instagram Polda Metro Jaya)
Polisi geledah kantor satelit judi online yang libatkan pegawai Komdigi (Instagram Polda Metro Jaya)

 

KALTENGLIMA.COM - Polisi mengungkap perkembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terkini polisi kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus itu.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Secara terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sedangkan satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kunjungan Perdana ke Merauke, Istana Ungkap Alasannya

"(tersangka baru) Terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Mereka telah 'membina' seribu situs judi online.

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).

Baca Juga: Hasto PDIP Sebut RK Mental Kalah, Ini Respons Pramono Anung

Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka itu seharusnya bertugas untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Tetapi, oleh si pegawai justru disalahgunakan.

Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Ia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.

"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).

Baca Juga: Meski Banyak Manfaat Madu Tak Boleh Diberikan ke Anak Usia di Bawah Satu Tahun, Mengapa?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X