Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu Rp 583 M dari Jaringan Afghanistan-Jakarta

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 17:55 WIB
ilustrasi sabu
ilustrasi sabu


KALTENGLIMA.COM -
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 389 kilogram di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional Afganistan-Jakarta dan diselundupkan di sekitar Kampung Ambon.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp583 miliar.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele Penyebab Cicak Betah yang Bisa Sebarkan Bakteri di Rumah, Begini Cara Mengusirnya

Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini diungkap pada Minggu, 17 November 2024, setelah kepolisian memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi yang berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon, yang dikenal sebagai wilayah rawan narkoba.

Pada hari pengungkapan, tim yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia, mendatangi lokasi yang dimaksud.

Di sana, mereka menangkap dua pelaku, MS (30) dan CR (34), yang sedang memarkir mobil Daihatsu Xenia dan berpindah ke sebuah mobil boks. Setelah penangkapan, petugas menemukan 315 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 389 kilogram.

Baca Juga: Menyoroti Program 3 Juta Rumah Baru Era Prabowo, Erick Thohir Petakan Lahan BUMN hingga Maruarar yang Sebut Pakai Sitaan Koruptor Ini

Bungkus sabu tersebut memiliki tulisan berbahasa Arab dan stempel biru bertuliskan "Afghan Sabur," yang memperkuat dugaan bahwa narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah, tepatnya Afghanistan, dan disalurkan ke Indonesia melalui Aceh dan Jakarta.

Kombes Donald menambahkan bahwa kedua pelaku bukan hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga merupakan orang kepercayaan pengendali jaringan narkoba. Polda Metro Jaya saat ini telah membentuk tim khusus untuk mengejar pengendali utama, yang identitasnya telah diketahui.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Irjen Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pengendali hingga berhasil menangkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X