Menag Nasaruddin Umar Laporkan dan Serahkan Barang Terduga Gratifikasi, KPK Apresiasi

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 18:28 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

KALTENGLIMA.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi. KPK mengapresiasi tindakan Nasaruddin.

"KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).

Tessa menuturkan laporan itu akan dianalisis oleh KPK. 8/ mengatakan barang tersebut dapat dinyatakan gratifikasi sehingga menjadi milik negara atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.

Baca Juga: Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak

"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima," kata dia.

Tessa menuturkan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi sebelum 30 hari.

"Kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi," sebutnya.

Baca Juga: Dewan Barut Rosi Wahyuni Minta Kepala OPD Pantau Kinerja dan Disiplin Pegawai

"Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima," tambahnya.

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melaporkan serta menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Penyerahan barang tersebut diwakilkan oleh tenaga ahlinya.

"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Cara Cek DPT Online, Nomor dan Lokasi TPS Pilkada Serentak

Ainul menuturkan barang itu diantarkan ke Menag pada Jumat pekan lalu. Tapi tidak ada nama pengirim barang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X