KALTENGLIMA.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi. KPK mengapresiasi tindakan Nasaruddin.
"KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).
Tessa menuturkan laporan itu akan dianalisis oleh KPK. 8/ mengatakan barang tersebut dapat dinyatakan gratifikasi sehingga menjadi milik negara atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.
Baca Juga: Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima," kata dia.
Tessa menuturkan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi sebelum 30 hari.
"Kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi," sebutnya.
Baca Juga: Dewan Barut Rosi Wahyuni Minta Kepala OPD Pantau Kinerja dan Disiplin Pegawai
"Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima," tambahnya.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melaporkan serta menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Penyerahan barang tersebut diwakilkan oleh tenaga ahlinya.
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Cara Cek DPT Online, Nomor dan Lokasi TPS Pilkada Serentak
Ainul menuturkan barang itu diantarkan ke Menag pada Jumat pekan lalu. Tapi tidak ada nama pengirim barang tersebut.
Artikel Terkait
Rizky Febian dan Mahalini Direkomendasikan Nikah Ulang Usai Isbat Ditolak
Redmi Berbenah: Logo Baru, Target Lebih Tinggi
Sah! Tiga Unsur Pimpinan DPRD Murung Raya Ucapkan Sumpah Janji
Cinta 9 Tahun Kandas, Jung Ho Yeon dan Lee Dong Hwi Berpisah
Ini Kata Timses RIDO Usai Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono