KALTENGLIMA.COM - Proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki dua periode pendaftaran.
Periode I berlangsung dari 1-20 Oktober 2024, dikhususkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN, serta tenaga non-ASN yang sudah tercatat di BKN.
Sementara itu, periode II berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang mendaftar untuk formasi guru di daerah.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Laporkan dan Serahkan Barang Terduga Gratifikasi, KPK Apresiasi
Proses seleksi ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mencakup kebutuhan formasi, persyaratan pengalaman kerja, tahapan seleksi, materi ujian, hingga kriteria kelulusan. Berbeda dengan seleksi CPNS, seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan sistem passing grade.
Kelulusan didasarkan pada peringkat nilai terbaik peserta, sehingga peluang lolos lebih bergantung pada kompetisi di antara pelamar.
Baca Juga: Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Seleksi PPPK melibatkan dua tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi mencakup penilaian atas Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural untuk menilai kesesuaian dengan standar jabatan.
Selain itu, terdapat sesi wawancara berbasis komputer yang bertujuan mengukur integritas dan moralitas pelamar. Model seleksi ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya pelamar dengan kemampuan dan karakter terbaik yang dapat lolos ke tahap akhir.
Artikel Terkait
Tak Ada Ampun! Rekening Terkait Judi Online Langsung Diblokir
Ini Kata Timses RIDO Usai Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono
Jangan Sampai Keliru, Cara Cek DPT Online, Nomor dan Lokasi TPS Pilkada Serentak
Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak