Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024, Tanpa Passing Grade

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 18:36 WIB
Ilustrasi Tes PPPK Tahap II
Ilustrasi Tes PPPK Tahap II

KALTENGLIMA.COM - Proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki dua periode pendaftaran.

Periode I berlangsung dari 1-20 Oktober 2024, dikhususkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN, serta tenaga non-ASN yang sudah tercatat di BKN.

Sementara itu, periode II berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang mendaftar untuk formasi guru di daerah.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Laporkan dan Serahkan Barang Terduga Gratifikasi, KPK Apresiasi

Proses seleksi ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mencakup kebutuhan formasi, persyaratan pengalaman kerja, tahapan seleksi, materi ujian, hingga kriteria kelulusan. Berbeda dengan seleksi CPNS, seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan sistem passing grade.

Kelulusan didasarkan pada peringkat nilai terbaik peserta, sehingga peluang lolos lebih bergantung pada kompetisi di antara pelamar.

Baca Juga: Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Seleksi PPPK melibatkan dua tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi mencakup penilaian atas Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural untuk menilai kesesuaian dengan standar jabatan.

Selain itu, terdapat sesi wawancara berbasis komputer yang bertujuan mengukur integritas dan moralitas pelamar. Model seleksi ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya pelamar dengan kemampuan dan karakter terbaik yang dapat lolos ke tahap akhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X