KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kantor Gubernur Bengkulu pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11). Segel bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" tampak terpasang di pintu ruang kerja kedua pejabat tersebut.
Aktivitas di ruangan itu pun terhenti, sementara rapat pemerintah provinsi berlangsung di aula yang bersebelahan dengan ruang kerja gubernur. Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memimpin rapat tersebut, dihadiri oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat, Wakil Gubernur Rosjonsyah menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta ASN untuk benar-benar mengabdi kepada masyarakat dan mematuhi peraturan tanpa hanya sekadar mencari kepuasan atasan.
Baca Juga: Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024, Tanpa Passing Grade
Rosjonsyah mengingatkan agar ASN berani menolak perintah yang bertentangan dengan hukum dan memberikan masukan jujur kepada pimpinan untuk mencegah kesalahan fatal. “Jangan hanya bekerja asal bapak senang (ABS). Bicara apa adanya, karena itu melindungi atasan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evrianshah. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK yang menangkap delapan orang.
Sementara lima lainnya berstatus saksi. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan pemerasan ini terkait penggalangan dana untuk Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Ini Kata Timses RIDO Usai Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono
Jangan Sampai Keliru, Cara Cek DPT Online, Nomor dan Lokasi TPS Pilkada Serentak
Kejagung Lanjutkan Penyidikan Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Menag Nasaruddin Umar Laporkan dan Serahkan Barang Terduga Gratifikasi, KPK Apresiasi