Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Saat Nataru, Intip Daftar 19 Lokasi Bandara

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 22:04 WIB
Ilustrasi tiket pesawat.  (Pixabay)
Ilustrasi tiket pesawat. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Ada kabar gembira buat Genhype yang berencana ingin liburan akhir tahun menggunakan pesawat. 

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Penurunan harga tiket ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Impor Gula, Kejagung Panggil Mantan Pejabat Kementerian BUMN

Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membantu mengurangi beban tarif akomodasi masyarakat Indonesia.

Adapun, penurunan tarif tiket pesawat domestik 10 persen ini berlaku di semua bandara di RI.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri berkata dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/11), "Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru,"

Baca Juga: Kabar Baik! Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Hingga 6,5 Persen

"Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia."

Ia menjelaskan untuk mewujudkan penurunan harga tiket (tanpa pengurangan PPN), diperlukan peran semua elemen mulai dari maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav.

Mereka bekerja sama untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara), dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan sebesar minimal 10 persen.

Baca Juga: Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng Terkait Penembakan Siswa SMA Oleh Polisi

Pemberlakuan penurunan tarif ini akan berlaku selama 16 hari pada masa Nataru, sejak tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

Sedangkan, bagi penumpang yang sudah membeli tiket pesawat pada periode tersebut "dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," ujar Elba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X