Elba berharap kebijakan ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan udara pada masa Nataru untuk kembali ke kampung halaman.
Baca Juga: Zheng Si Wei Umumkan Pensiun dari Bulutangkis, Masih Ikut WTF 2024?
Ia meyakini juga bahwa keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian serta pariwisata dalam negeri pada akhir tahun ini.
Selanjutnya, juru bicara tersebut mengumumkan bahwa PT Pertamina Persero Group akan memberi dukungan penurunan harga bahan bakar pesawat selama periode Nataru di 19 lokasi bandara.
19 bandara tersebut mencakup bandara di Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta, Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak.
Baca Juga: KPK Usut Pengadaan Via E-Katalog Pemprov Kalsel
PT Pertamina akan memberikan dukungannya selama Nataru melalui penurunan harga avtur mulai dari 7,5 hingga 10 persen.
"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik."
Terkait penurunan tarif jasa kebandarudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) yang dibawahi Kementerian Perhubungan akan memberi dukungan penurunan tarif PJP2U dan PJP4U menjadi sebesar 50 persen.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Anggaran Program Makan Gratis bagi Anak dan Ibu Hamil, Segini Besarannya
Meski begitu, PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS.
Maskapai penerbangan sendiri sepakat untuk memberi diskon fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (jadi 20%).
Sementara itu, AirNav akan memberi layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating house yang lebih lama sesuai kebutuhan maskapai.
"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," tutup Elba.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Umumkan Gaji Guru Lanjutkan Pendidikan S1 Naik Tahun Depan, Intip Rinciannya
4 Surat Pendek Terbaik untuk Diamalkan Setelah Sholat Fardu
Jus Segar untuk Penderita Darah Rendah: Tingkatkan Energi Sehari-hari
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Suap DJKA Kemenhub, Siapa Saja?
Redmi Pecahkan Rekor dengan Penjualan 660.000 dalam Sehari