Kemudian, pada Sabtu (30/11/), beredar surat berisi pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader dan anggota PDIP. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan pada Kamis (28/11).
Surat keputusan PDIP itu pun dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Djarot menyebut Effendi telah melanggar kode etik dan tidak disiplin.
"Benar. Melanggar kode etika dan disiplin serta AD/ART partai," kata Djarot ketika dihubungi, Sabtu (30/11).
Baca Juga: Atasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Judol, E-Wallet Dana Miliki Jurus Jitu
Berikut isi surat keputusan PDIP:
MEMUTUSKAN:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
Baca Juga: Ada Kenaikan, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Desember
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
Trik Jitu Mengelola File dengan Efisien dengan Maksimalkan Google Drive
WhatsApp Makin Canggih! Scan QR Code, Langsung Join Channel Favorit
Harga BBM Pertamina Naik Lagi! Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Mengapa Olahraga Bagus untuk Kesehatan Mental? Ini Penjelasan Ilmiahnya!
Gen Z Lebih Gampang Depresi-Banyak Mengeluh, Mitos atau Fakta?