KALTENGLIMA.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 44 pohon mengalami tumbang dan sempal di wilayah Jakarta Pusat pada Senin, 2 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 26 pohon tercatat sempal, menyebabkan gangguan seperti menutupi rambu lalu lintas dan lampu lalu lintas. Sementara itu, 18 pohon lainnya tumbang akibat hujan deras yang disertai angin kencang, sehingga menghalangi ruas jalan.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, menjelaskan bahwa bagi warga yang menjadi korban akibat tertimpa pohon tumbang, biaya perawatan dapat ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, asalkan pohon yang tumbang merupakan aset milik Pemprov DKI.
Baca Juga: BUMN Dukung Penuh Penurunan Harga Tiket Pesawat di Libur Natal
"Jika pohon itu merupakan aset Pemda, seperti yang ditanam di median jalan, sisi jalan, atau taman, maka bisa tercover," ujar Mila, Selasa, 3 Desember.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Mila melaporkan data awal sebanyak 23 pohon di Jakarta Pusat yang tumbang dan sempal akibat cuaca buruk. Namun, setelah pendataan lanjutan, jumlah tersebut bertambah menjadi 44 pohon.
Warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan asuransi dan tanggung jawab dari Pemprov DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Soal PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025, Ini Respons Sri Mulyani
Kemenag Alokasikan Anggaran Hampir 1 Triliun untuk Insentif Guru Non-PNS
Ajudan Presiden Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Hoaks
Kena OTT, Ruang Kerja Pj Walikota Pekanbaru Disegel KPK