44 Pohon Tumbang di Jakpus, Warga Terdampak bisa Klaim Kerugian

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 21:43 WIB
Ilustrasi Pohon Tumbang  (Pixabay/Jan-Mallander)
Ilustrasi Pohon Tumbang (Pixabay/Jan-Mallander)



KALTENGLIMA.COM -
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 44 pohon mengalami tumbang dan sempal di wilayah Jakarta Pusat pada Senin, 2 Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 26 pohon tercatat sempal, menyebabkan gangguan seperti menutupi rambu lalu lintas dan lampu lalu lintas. Sementara itu, 18 pohon lainnya tumbang akibat hujan deras yang disertai angin kencang, sehingga menghalangi ruas jalan.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, menjelaskan bahwa bagi warga yang menjadi korban akibat tertimpa pohon tumbang, biaya perawatan dapat ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, asalkan pohon yang tumbang merupakan aset milik Pemprov DKI.

Baca Juga: BUMN Dukung Penuh Penurunan Harga Tiket Pesawat di Libur Natal

"Jika pohon itu merupakan aset Pemda, seperti yang ditanam di median jalan, sisi jalan, atau taman, maka bisa tercover," ujar Mila, Selasa, 3 Desember.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Mila melaporkan data awal sebanyak 23 pohon di Jakarta Pusat yang tumbang dan sempal akibat cuaca buruk. Namun, setelah pendataan lanjutan, jumlah tersebut bertambah menjadi 44 pohon.

Warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan asuransi dan tanggung jawab dari Pemprov DKI Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X