Pelaku Pelecehan Seksual IWAS Minta Korban Bayar Biaya Homestay Rp 50 Ribu

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 17:45 WIB
IWAS alias Agus ( ig@pstore_lampung)
IWAS alias Agus ( ig@pstore_lampung)



KALTENGLIMA.COM -
Seorang pria difabel berinisial IWAS melakukan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan memperagakan 49 adegan.

Salah satu adegan yang diperagakan oleh pria tunadaksa tersebut adalah ketika ia meminta korban untuk membayar kamar homestay sebesar lima puluh ribu rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa terdapat dua versi cerita terkait kejadian di dalam kamar homestay.

Baca Juga: Wanita di Antapani Bandung Diculik, Polisi Ungkap Hubungan Korban dengan Pelaku

Berdasarkan pengakuan IWAS, korban membuka pakaian dan pintu penginapan, sedangkan menurut korban, IWAS menjadi pihak yang lebih aktif saat berada di dalam kamar.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Syarif setelah rekonstruksi yang berlangsung di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Rabu, sebelas Desember dua ribu dua puluh empat.

Sebelum tiba di homestay, IWAS mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana.

Baca Juga: Cek Kembali SKB 3 Menteri, Apakah Tanggal 24 Desember 2024 Libur?

Langkah ini dilakukan untuk membujuk korban agar bersedia membayar biaya kamar. Setibanya di homestay, IWAS meminta korban membayar kamar sebelum mereka memasuki kamar nomor enam.

Saat memperagakan adegan membuka pintu kamar, IWAS menampilkan dua versi. Dalam keterangan korban, IWAS membuka pintu menggunakan dagunya, sedangkan dalam versi IWAS, korban yang membuka pintu dengan tangannya. Perbedaan versi ini juga ditemukan dalam adegan lain yang dilakukan di dalam kamar.

Penyidik menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini karena melibatkan dua kelompok rentan, yaitu perempuan sebagai korban dan penyandang disabilitas sebagai tersangka.

Baca Juga: Pria di Cisauk Tewas Saat Pasang AC di Atap Rumah

Penanganan kasus ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan keadilan bagi kedua pihak.

Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Taman Udayana Mataram, Nang's Homestay, dan jalan di sekitar Islamic Center NTB.

IWAS, yang memiliki keterbatasan fisik berupa tidak adanya tangan, memperagakan total 49 adegan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X