Tega! Usai Ketahuan Selingkuh, Istri di Jaktim Lindas Suami

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:48 WIB
Melody Sharon Kepergok Selingkuh di Apartemen (Tangkapan Layar @ahmadsahroni88)
Melody Sharon Kepergok Selingkuh di Apartemen (Tangkapan Layar @ahmadsahroni88)

 

KALTENGLIMA.COM - Wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, setelah kepergok selingkuh. Tersangka seketika langsung ditahan.

"Tersangka hari ini kita sudah tahan kita sudah tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Nicholas menuturkan, Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya terhadap suaminya.

Baca Juga: Disebut Terlibat Sindikat Uang Palsu, Staf UIN Makassar Meninggal Dunia

"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas serta menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji itu dilakukan sebab pelaku kepergok selingkuh.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga: Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Pemudik Wajib Tahu Daftar Nomor Penting Ini!

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka dan korban ketika kejadian tidak sedang di tempat yang sama. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, tetapi korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.

"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone Tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," jelasnya.

Korban berusaha menghampiri istrinya, namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Ketika itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.

Baca Juga: AI Masih Sering Salah, Menkomdigi Bilang Gini

"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, Tersangka tidak menghiraukan bahkan Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh Tersangka mobil yang dikendarai Tersangka tetap melaju kencang," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X