KALTENGLIMA.COM - Charles Simabura, selaku direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas atau Pusako Unand berikan penilaian bahwa vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang dilakukannya tergolong ringan. Beliau sebutkan vonis tersebut memperlemah pemberantasan korupsi.
"Ini semakin memperlemah pemberantasan korupsi. Dan menambah jumlah deretan vonis ringan perkara korupsi," tutur Charles kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Charles ajukan permintaan jaksa untuk banding atas vonis yang diberikan tersebut. Dia berharap Harvey Moeis bisa menerima hukuman yang lebih berat dalam putusan bandingnya nanti.
Baca Juga: Hasto dan Yassona Dicegah KPK Pergi ke LN Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
"Jaksa harus banding dan lebih memperkuat argumentasi yang dianggap lemah oleh hakim PN," lanjutnya.
Menurut Charles, hakim seharusnya juga lebih perhatian ketika mempertimbangkan kerugian yang dialami negara akibat perbuatannya. Seperti yang diketahui, kerugian negara dalam kasus timah ini mencapai Rp 300 triliun.
"Hakim kan juga harus pertimbangkan kerugian keuangan negara yang timbul. Sebagai kejahatan kolektif dengan angka kerugian yang begitu besar berbanding terbalik dengan kasus korupsi serupa yang angka kerugiannya jauh di bawah kasus timah," Charles menyampaikan pendapatnya .
Baca Juga: Hasto Tersangka KPK Politisasi, Begini Respons Cak Imin
Charles menyayangkan vonis hakim yang jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Ia memperhatikan keberpihakan hakim terhadap penyelamatan lingkungan hidup.
"Masing-masing pihak tentu berkontribusi atas kerugian keuangan negara. Makanya bagi saya ini kurang tepat jika hakim memutus jauh di bawah tuntutan jaksa. Keberpihakan hakim terhadap penyelamatan lingkungan hidup dan kerugian keuangan negara patut dipertanyakan," tegasnya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ucap hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Baca Juga: Pernah Diperiksa soal Kasus Harun Masiku, Kini Yassona Dilarang Pergi ke LN
Artikel Terkait
Benarkah Pewarna Rambut Sebabkan Autoimun? Pakar Imunologi Beri Jawaban
Lensa Kamera Ponsel Kotor, Bolehkah Langsung Dilap? Cek Faktanya di Sini
Mensos Salurkan Bantuan untuk Jemaat Gereja Korban Banjir di Makassar saat Natal
Sambut Libur Natal, Dishub DKI Hapus Sementara Ganjil Genap Hingga 26 Desember
AirPods Pro Terbaru Semakin Pintar: Tanam Sensor Pelacak Kesehatan