Hasto dan Yassona Dicegah KPK Pergi ke LN Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 19:04 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika.  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

KALTENGLIMA.COM - KPK sudah mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri. KPK melakukan pencegahan tersebut karena memerlukan keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dalam proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Adapun tindakan cegah tersebut dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa menuturkan bahwa keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

Baca Juga: Hasto Tersangka KPK Politisasi, Begini Respons Cak Imin

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Baca Juga: Pernah Diperiksa soal Kasus Harun Masiku, Kini Yassona Dilarang Pergi ke LN

Ia mengatakan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW. Dia menuturkan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Ia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Baca Juga: Rilis di Indonesia, Segini Harga AirPods 4 ANC

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X