2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Harvey Moeis
Ani mengatakan saat ini dilakukan tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Artikel Terkait
Gokil! Gaji Jennie BLACKPINK Mencapai Rp 64 Miliar
5 Tahun Sudah Berlalu, Asal usul COVID-19 Masih Jadi Misteri! WHO Minta China Transparan
Warga Korsel Ramai Batalkan Pemesanan Tiket Pesawat usai Tragedi Jeju Air
Ternyata Negara Ini Rayakan Tahun Baru 2025 Duluan
Prabowo Subianto jadi Tokoh Paling Populer Tahun 2024, Kalahkan Jokowi