KPK Ancam Tangkap Hasto Kristiyanto Jika Kembali Mangkir

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 13:55 WIB
Hasto Kristiyanto - Diduga Adanya Lobi Partai Coklat Sesaat Sebelum Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Benarkah KPK Diperalat untuk Melakukan Kriminalisasi
Hasto Kristiyanto - Diduga Adanya Lobi Partai Coklat Sesaat Sebelum Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Benarkah KPK Diperalat untuk Melakukan Kriminalisasi

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan ditangkap jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan yang kedua.

Pada pemanggilan pertam, Hasto diketahui mangkir sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa suap serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Ya secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, penyidik dapat menjemput paksa. Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Kabar Duka! Ayah Baim Wong Tutup Usia

Tetapi, Tessa yakin Hasto akan kooperatif dalam penanagan kasus yang sedang diusut penyidik KPK ini.

"Saya pikir saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya," katanya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto meminta KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan usai peringatan HUT PDIP selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Minta Pemerintah Dialog Kembali dengan Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI: Tambahan 10 Ribu Kuota

Permintaan pemeriksaan dilakukan untuk hari Jumat (10/1/2025).

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Namun, kami mohon kepada KPK untuk dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025).

Ronny menegaskan jika Hasto kooperatif terkait kasus hukum yang ditangani KPK.

Baca Juga: Daftar Prestasi STY Bersama Timnas Indonesia

"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X