Lalu, menjamin perlindungan pengurus ADAKSI dan menghormati kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Menyelesaikan polemik pencairan tukin dosen ASN Kemendiktisaintek secara transparan dan adil sesuai regulasi yang berlaku," tegas dia.
Artikel Terkait
Kemlu Ungkap Faktor Judol di Balik Meningkatnya Kasus Kriminal WNI di Jepang
Koin Jagat Jadi Tren Viral, Waspadai Dampak Psikologis yang Mungkin Timbul
Mengenal Purin: Bahaya Bagi Penderita Asam Urat yang Perlu Diketahui
Dewan Barut Haji Tajeri Harap Kapolres AKBP Singgih Febiyanto Atasi Maraknya Peredaran Narkoba
Sering Tremor Setelah Minum Kopi? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkannya