KALTENGLIMA.COM - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang menyoroti terkait putusan hakim yang menvonis bebas terdakwa S dalam kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri. Keputusan tersebut dinilai tak mendukung prinsip perlindungan anak dan menjadi preseden buruk.
"Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Serang terhadap terdakwa S dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Keputusan ini dinilai tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun, Sabtu (18/1/2025).
Kuratu mengkritisi soal pertimbangan perdamaian. Menurutnya, perdamaian atau mediasi tak bisa digunakan untuk berhentinya sebuah perkara atau menghapuskan tanggung jawab pidana. Terlebih dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Soal Golkar Siapkan KTA untuk Gibran, Bahlil: Besok Kita Lihat di HUT MKGR
"Dan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa," tegasnya.
Kekeliruan berikutnya, menurutnya, terkait narasi pertimbangan rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya. Ini menurutnya bahkan tak relevan dan merendahkan martabat korban yang mengalami trauma.
"Pandangan ini berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual dan memperparah beban psikologis korban," jelasnya.
Baca Juga: Israel Segera Bebaskan Warga Palestina, Ada Putri Pejabat Senior Hamas
Oleh sebab itu, Komnas PA Serang mendorong dan mendukung penuntut umum untuk melakukan kasasi atas putusan bebas perkara ini. Komnas PA, ujar dia, juga akan mengawasi implementasi Undang-Undang TPKS dan hukum lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap anak.
"Kami juga menyerukan kepada masyarakat, media, dan semua pihak untuk tetap memberikan perhatian pada kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya ketika korban berusia 17 tahun. S merupakan warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Yeji Akan Jadi Member Pertama ITZY yang Debut Solo
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim PN Serang, Hery Cahyono.
Artikel Terkait
Tumbangkan Andalan Tuan Rumah, Gregoria Lolos Semifinal di India Open 2025
Sambut Kunker DPRD Barut, Disdik Memperkenalkan Inovasi Terbaru Dalam Dunia Pendidikan Kalteng
Sempat Ditunda, Intip Jadwal Tayang MBC Gayo Daejejeon
Akan Fokus dengan Musik, YG Entertainment Akan Menutup Divisi Aktor
5 dari 9 Anggota fromis_9 Bergabung ke BPM Entertainment, BPM Ungkap Kebenarannya