Ketahui Makna Perayaan Imlek dan Sejarahnya di Indonesia

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 13:44 WIB
Ilustrasi terkait perayaan Imlek 2025. ( Pixabay)
Ilustrasi terkait perayaan Imlek 2025. ( Pixabay)

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia

Perlu diketahui bahwa Tahun Baru Imlek memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Berikut ini penjelasannya dari masa ke masa, yang dikutip dari laman Indonesia Baik.

Pada 1946, saat Republik Indonesia baru terbentuk, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah Mengenai Hari-hari Raya Umat Beragama No.2/OEM-1946.

Pasal 4 dari penetapan tersebut menetapkan 4 hari raya bagi orang Tionghoa, yakni Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Dengan demikian, secara jelas dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan bagian dari hari raya agama Tionghoa.

Baca Juga: Pagar Laut di Tanjung Pasir Dibongkar, TNI Sebut Sesuai dengan Perintah Presiden

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 yang berkaitan dengan Pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Dalam instruksi tersebut diatur bahwa semua Upacara Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh diselenggarakan di lingkungan keluarga dan di dalam ruangan tertutup.

Pada masa orde baru, perayaan Imlek masih dibatasi hingga setelah reformasi. Pada tahun 2000, pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat Tionghoa di Indonesia untuk merayakan tahun baru Imlek yang pada saat itu dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Presiden Abdurrahman Wahid juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif. Selanjutnya, pada tahun 2003, Imlek diresmikan sebagai salah satu libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Demikian penjelasan seputar makna perayaan Imlek dan sejarahnya di Indonesia. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X