Ini Daftar Pilkada yang Diminta MK untuk Pencoblosan Ulang

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Senin 24 Februari 2025 digelar pembacaan putusan sidang MK untuk PHPU Pilkada Empat Lawang, nasib Bupati Empat Lawang terpilih Joncik Muhammad lditentukan (Infosumsel.ID)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Senin 24 Februari 2025 digelar pembacaan putusan sidang MK untuk PHPU Pilkada Empat Lawang, nasib Bupati Empat Lawang terpilih Joncik Muhammad lditentukan (Infosumsel.ID)

 

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. Sebanyak 24 perkara dalam amar putusan diperintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).

Berdasarkan rangkuman, Selasa (25/2/2025), terdapat 40 perkara yang diputuskan oleh MK, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (24/2). Dari 40 perkara tersebut, 26 gugatan diantaranya dikabulkan sebagian oleh MK.

Terhadap 26 gugatan itu, 24 perkara dalam amar putusannya meminta KPU untuk menggelar PSU. Lalu, untuk 1 perkara yakni nomor305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Puncak Jaya, MK meminta dilakukannya rekapitulasi ulang, serta 1 perkara lainnya yakni nomor274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Jayapura, Mahkamah KPU diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.

Baca Juga: Kejati Periksa Kabid Cipta Karya PUPR Kaltara, Ini Alasannya

Adapun PSU tersebut diminta lantaran berbagai alasan. Diantaranya, yakni adanya calon yang didiskualifikasi seperti Pilbup Pasaman, Pilbup Parigi Moutong, Pilbup Palopo, dan sebagainya. Lalu, ada pula dikarenakan pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM) seperti di Pilbup Mahakam Ulu.

Sementara, 14 perkara lainnya tak dikabulkan oleh MK. Diantaranya 9 perkara ditolak dan 5 perkara tidak dapat diterima.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

Baca Juga: Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah

2. Perkara Nomor224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

4. Perkara Nomor28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

5. Perkara Nomor132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X