KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. Sebanyak 24 perkara dalam amar putusan diperintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan rangkuman, Selasa (25/2/2025), terdapat 40 perkara yang diputuskan oleh MK, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (24/2). Dari 40 perkara tersebut, 26 gugatan diantaranya dikabulkan sebagian oleh MK.
Terhadap 26 gugatan itu, 24 perkara dalam amar putusannya meminta KPU untuk menggelar PSU. Lalu, untuk 1 perkara yakni nomor305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Puncak Jaya, MK meminta dilakukannya rekapitulasi ulang, serta 1 perkara lainnya yakni nomor274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Jayapura, Mahkamah KPU diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada.
Baca Juga: Kejati Periksa Kabid Cipta Karya PUPR Kaltara, Ini Alasannya
Adapun PSU tersebut diminta lantaran berbagai alasan. Diantaranya, yakni adanya calon yang didiskualifikasi seperti Pilbup Pasaman, Pilbup Parigi Moutong, Pilbup Palopo, dan sebagainya. Lalu, ada pula dikarenakan pelanggaran terstruktur sistematis masif (TSM) seperti di Pilbup Mahakam Ulu.
Sementara, 14 perkara lainnya tak dikabulkan oleh MK. Diantaranya 9 perkara ditolak dan 5 perkara tidak dapat diterima.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
Baca Juga: Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah
2. Perkara Nomor224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
Artikel Terkait
Resmi Jadi Idol Kpop, Carmen Hearts2Hearts Ungkap Perasaannya
Legislator Hasrat Harap Pemerintah Dorong Masyarakat Waspada Berita Hoaks di Medsos
Hendak Ngajar, Guru Ngaji Tewas Tenggelam
2 Hari Menjelang Ulang Tahun, Pekerja Indonesia Meninggal Dunia di Asrama Pabrik Korea Selatan
Mario Dandy Kembali Jalani Sidang Besok dalam Kasus Pencabulan Eks Pacar