Trisal Tahir Didiskualifikasi dari Pilkada Palopo Usai MK Temukan Ijazah Palsu

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 10:07 WIB
Trisal Tahir. (Dok. Istimewa)
Trisal Tahir. (Dok. Istimewa)

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Bonar Johnson, sempat mengajukan surat klarifikasi pada 13 September 2024.

Dalam suratnya, ia mengakui adanya kesalahan penulisan pada ijazah Trisal Tahir.

Bonar juga menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan ijazah Paket C dilakukan dengan cara pihak Dinas Pendidikan menyerahkan blanko ijazah kepada sekolah, yang kemudian diisi secara manual oleh pihak sekolah sebelum dikembalikan untuk disahkan.

Baca Juga: Kejati Periksa Kabid Cipta Karya PUPR Kaltara, Ini Alasannya

Namun, pernyataan Bonar ini bertentangan dengan keterangan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dalam persidangan.

Kedua pejabat tersebut menegaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam menuliskan blanko ijazah bukanlah pihak sekolah, melainkan tim khusus yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.

MK menilai bahwa apabila seluruh ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Uswatun Hasanah memang ditulis oleh tim yang sama, maka tidak seharusnya ada perbedaan tulisan tangan pada ijazah Trisal Tahir dibandingkan dengan ijazah lulusan lainnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah

Bahkan, surat klarifikasi dari Bonar justru semakin mempertegas adanya perbedaan dalam format ijazah Trisal Tahir, yang semakin menguatkan indikasi bahwa dokumen tersebut tidak autentik.

Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, MK menyimpulkan bahwa hanya Dinas Pendidikan yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan keabsahan ijazah Paket C.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK menegaskan bahwa ijazah Trisal Tahir tidak dapat divalidasi keasliannya dan tidak terbukti secara sah diterbitkan oleh instansi pendidikan yang berwenang.

Baca Juga: 2 Hari Menjelang Ulang Tahun, Pekerja Indonesia Meninggal Dunia di Asrama Pabrik Korea Selatan

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pencalonan Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo 2024 tidak memenuhi syarat, sehingga ia harus didiskualifikasi dari pemilihan.

Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, KPU diperintahkan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari guna menentukan pemimpin baru di Kota Palopo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X