Menanggapi temuan tersebut, Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Bonar Johnson, sempat mengajukan surat klarifikasi pada 13 September 2024.
Dalam suratnya, ia mengakui adanya kesalahan penulisan pada ijazah Trisal Tahir.
Bonar juga menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan ijazah Paket C dilakukan dengan cara pihak Dinas Pendidikan menyerahkan blanko ijazah kepada sekolah, yang kemudian diisi secara manual oleh pihak sekolah sebelum dikembalikan untuk disahkan.
Baca Juga: Kejati Periksa Kabid Cipta Karya PUPR Kaltara, Ini Alasannya
Namun, pernyataan Bonar ini bertentangan dengan keterangan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dalam persidangan.
Kedua pejabat tersebut menegaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam menuliskan blanko ijazah bukanlah pihak sekolah, melainkan tim khusus yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.
MK menilai bahwa apabila seluruh ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Uswatun Hasanah memang ditulis oleh tim yang sama, maka tidak seharusnya ada perbedaan tulisan tangan pada ijazah Trisal Tahir dibandingkan dengan ijazah lulusan lainnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah
Bahkan, surat klarifikasi dari Bonar justru semakin mempertegas adanya perbedaan dalam format ijazah Trisal Tahir, yang semakin menguatkan indikasi bahwa dokumen tersebut tidak autentik.
Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, MK menyimpulkan bahwa hanya Dinas Pendidikan yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan keabsahan ijazah Paket C.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK menegaskan bahwa ijazah Trisal Tahir tidak dapat divalidasi keasliannya dan tidak terbukti secara sah diterbitkan oleh instansi pendidikan yang berwenang.
Baca Juga: 2 Hari Menjelang Ulang Tahun, Pekerja Indonesia Meninggal Dunia di Asrama Pabrik Korea Selatan
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pencalonan Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo 2024 tidak memenuhi syarat, sehingga ia harus didiskualifikasi dari pemilihan.
Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, KPU diperintahkan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari guna menentukan pemimpin baru di Kota Palopo.
Artikel Terkait
Bejat! Pria di Jember Perkosa Bocah 11 Tahun Lagi Mandi di Sungai
Minta Kepala Daerah Demokrat Sukseskan Pemerintahan Prabowo, SBY: Itu Etika
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Sebut Semua Kepala Daerah PDIP Hadir Retret
Mario Dandy Kembali Jalani Sidang Besok dalam Kasus Pencabulan Eks Pacar