Diduga Kumpul Kebo, Puluhan Mahasiswa di Malang Kena Sanksi Wajib Lapor

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 18:59 WIB
Ilustrasi Kumpul Kebo. (Pixabay)
Ilustrasi Kumpul Kebo. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan menyasar sejumlah rumah kos di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 27 Februari 2025, petugas menemukan puluhan pasangan mahasiswa yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

Salah satu lokasi yang menjadi target operasi adalah deretan rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.

Baca Juga: Baru Puasa Besok di Malaysia, Pevita Pearce: Aku Mau Minta Maaf

Berdasarkan laporan masyarakat, operasi tahunan yang rutin dilakukan menjelang Ramadan ini masih menemukan pasangan yang tinggal serumah tanpa status pernikahan.

Dari hasil razia, sebanyak 31 orang yang terdiri dari 14 laki-laki dan 17 perempuan diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim, mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka yang terjaring merupakan mahasiswa.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan 47 BUMN Masuk dalam Holding Danantara

Setelah dilakukan pendataan, beberapa di antaranya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib lapor pada waktu yang telah ditentukan.

Dari total 31 orang yang diamankan, sembilan orang dikenai sanksi tipiring, 16 mahasiswi diwajibkan menjalani wajib lapor, sementara lima perempuan lainnya diserahkan ke Dinas Sosial karena diduga terlibat dalam praktik open BO.

Sanksi tipiring umumnya diberikan kepada laki-laki yang terjaring razia, sedangkan mayoritas perempuan mendapatkan sanksi wajib lapor.

Baca Juga: BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Catat Jadwal dan Caranya!

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Malang dalam menegakkan ketertiban umum serta mencegah praktik asusila di lingkungan rumah kos, khususnya menjelang bulan Ramadan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X