Polisi Gadungan Ditangkap usai Peras Sepansang Kekasih, Begini Kronologinya

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 15:51 WIB
Ilustrasi Polisi gadungan. (Pexels / donald-tong)
Ilustrasi Polisi gadungan. (Pexels / donald-tong)

KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial Z ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap sepasang kekasih di kawasan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai anggota polisi untuk mengintimidasi korban.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa pelaku mengikuti korban yang baru keluar dari sebuah apartemen di Binong, Karawaci, pada Selasa, 25 Februari.

Baca Juga: Mobil Pengedar 82 Paket Ganja di Pasaman Barat Tabrak Tebing usai Dikejar Polisi

Setelah itu, pelaku mendekati pasangan tersebut dan mengancam akan menangkap mereka dengan alasan keluar bersama dari penginapan.

Pelaku menakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, sehingga korban ketakutan dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.

Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap pelaku dan mengungkap bahwa aksi serupa telah dilakukan beberapa kali, dengan jumlah uang yang diperas berkisar antara Rp1 hingga Rp3 juta.

Baca Juga: AS Usul Ajukan Gencatan Senjata di Jalur Gaza selama Ramadhan dan Passover Yahudi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X