KALTENGLIMA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau buka puasa bersama di jalur kereta api selama bulan Ramadhan karena dapat membahayakan keselamatan.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan lain selain operasional perkeretaapian.
Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 undang-undang tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah-sekolah serta komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar rel.
Selain edukasi, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan menambah personel di titik-titik rawan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Hormati Almarhum Bejo Sugiantoro, Persebaya Gelar Aksi One Minute Silent
Upaya ini juga melibatkan kerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang berisiko terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menjelang angkutan Lebaran 2025, KAI memperketat pengawasan jalur kereta dengan berbagai langkah, seperti safety talk, inspeksi berkala, dan pengecekan langsung ke lapangan.
Personel keamanan ditempatkan di lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang ramai lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: Polisi Gadungan Ditangkap usai Peras Sepansang Kekasih, Begini Kronologinya
KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS) yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel guna menjaga keamanan dan kenyamanan perkeretaapian selama Ramadhan dan menjelang Lebaran.
Artikel Terkait
Pemerintah Lambat Umumkan 1 Ramadan 2025, Picu Kegaduhan di Media Sosial
Update Terbaru Daftar Harga BBM di SPBU
Dipecat DKPP, KPU Kalsel Ambil Alih Tugas 4 Komisioner Banjarbaru
Mobil Pengedar 82 Paket Ganja di Pasaman Barat Tabrak Tebing usai Dikejar Polisi