Dipecat DKPP, KPU Kalsel Ambil Alih Tugas 4 Komisioner Banjarbaru

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 09:24 WIB
Kantor KPU Pusat./net
Kantor KPU Pusat./net



KALTENGLIMA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner KPU Banjarbaru. Hal ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemungutan suara ulang di daerah tersebut. Menyikapi situasi ini, KPU akan melibatkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas yang sebelumnya dijalankan oleh KPU Banjarbaru.

"KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

Idham menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP, menambahkan bahwa pelanggaran etik yang terjadi berkaitan dengan masalah individu.

Baca Juga: Usai Cekcok dengan Zelensky, Trump Dinilai Tak Akan Berpihak Lagi ke Ukraina

"Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, empat komisioner KPU Banjarbaru telah resmi diberhentikan secara tetap akibat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh DKPP dan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

Sanksi tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Salah satu perkara dengan nomor registrasi 25-PKE-DKPP/2025 diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

Baca Juga: Diperingati 2 Maret, Ini Latar Belakang Hari Kesehatan Mental Remaja Sedunia

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu," kata Heddy.

Empat komisioner yang tetap diberhentikan adalah Teradu I Dahtiar, yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota KPU Kota Banjarbaru, serta Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto, yang masing-masing juga merupakan anggota KPU Kota Banjarbaru. Di samping itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, yang berstatus sebagai Teradu V, telah menerima peringatan keras.

"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X