Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Perwakilan PT Sritex Bahas Solusi PHK Massal Karyawan
"PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," katanya.
Kerugian dalam satu pemberian kredit bermasalah ini, menurut KPK, mencapai USD 60 juta. Jika dikonversi ke rupiah dengan nilai hari ini, kerugiannya sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," ujarnya.
Baca Juga: Polri Bela Kapolda Kalsel Terkait Pesta Ulang Tahun, Bilang Ini
Artikel Terkait
Israel Serang Rafah lewat Drone, 2 Warga Palestina Meninggal Dunia
Anak Jaksel Pesan PSK di Bali, Duit Kurang Wanitanya Malah Dihajar
Berapa Rakaat Sebenarnya Shalat Tarawih? Ini Penjelasannya
Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Ini Respons Bobby Nasution
Klasemen Sementara MotoGP 2025 usai Race Thailand