Dapat Kabar KPK Segera Bawa Hasto ke Pengadilan, Pengacara: Kita Pasti Protes

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 17:34 WIB
Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Akan Meminta Belas Kasihan dalam Kasus Dugaan Suap (frekuensinews.com)
Hasto Kristiyanto Tegaskan Tidak Akan Meminta Belas Kasihan dalam Kasus Dugaan Suap (frekuensinews.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengaku mendapat kabar jika berkas perkara Hasto akan dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok. Maqdir menyebut seharusnya KPK menghentikan sementara penyidikan ketika praperadilan berjalan.

"Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Maqdir menuturkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa menunjukkan KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, kata dia, KPK harusnya menghormati praperadilan.

Baca Juga: KPK sebut Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," ujarnya.

Maqdir menyampaikan pihaknya akan melakukan protes jika berkas perkara dilimpahkan ketika masih praperadilan. Maqdir mengatakan hal tersebut juga akan disampaikan ketika sidang praperadilan nanti.

"Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret)," ujarnya.

Baca Juga: Korlantas Beri Diskresi Pemotor dari Bekasi Masuk Tol Karena Banjir

Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Ia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP tersebut diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan tersebut tidak diterima hakim. Hasto kemudian melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Catatan DPRD Murung Raya Terkait Pasar Ramadhan

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, tapi pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X