Akun Resmi Ditjen Pajak Disorot, Usai Perintahkan Pengguna Untuk Coding Coretax Sendiri

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 05:38 WIB
Akun Resmi Ditjen Pajak Disorot, Usai Perintahkan Pengguna Layanan Online Mengcoding Sendiri (Pajak.go.id)
Akun Resmi Ditjen Pajak Disorot, Usai Perintahkan Pengguna Layanan Online Mengcoding Sendiri (Pajak.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perbaikan terbaru terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) usai menyarankan pengguna untuk melakukan coding sendiri. 

Salah satu pembaruan yang dilakukan pada converter berkas XML dengan versi 1.5.

Alih-alih menjadi solusi, saran tersebut justru menuai banyak kecaman.

Baca Juga: Pemkab Mura Ikuti Rakor Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Secara Darin

Lewat akun resmi X Ditjen Pajak @kring_pajak, diketahui akun tersebut memberikan komentar kontroversial terkait wajib pajak yang melayangkan pertanyaan soal kendala teknis ketika menggunakan layanan DJP Online.

Komentar yang kini telah dihapus itu, menyarankan wajib pajak agar melakukan coding mandiri dengan cara mengunduh dan menggunakan aplikasi Notepad++.

Hal itu diklaim untuk melakukan perubahan guna memperbaiki masalah yang muncul di layanan tersebut.

Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Barito Utara 2009-2012 Resmi Ditetapkan Kejati Kalimantan Tengah

Kemudian akun Kring Pajak ini juga merincikan tata cara melakukan coding di aplikasi tersebut, yakni mengedit file XML.

Langkah itu disebut untuk mengatasi masalah pada sistem ketika wajib pajak hendak mengisi atau mengirim dokumen perpajakan secara elektronik di layanan DJP Online.

Selain itu, Ditjen Pajak juga mengidentifikasi terkait beberapa kendala yang kerap dialami wajib pajak ketika menggunakan sistem Coretax, salah satunya yakni tidak diterimanya kode OTP saat memperbarui nomor telepon, sulit menampilkan profil wajib pajak, hingga gagal saat menambahkan peran pihak terkait.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Pemkab Kapuas Ajukan 6 Raperda ke DPRD

Guna mengatasi persoalan tersebut, Ditjen Pajak menyarankan agar wajib pajak senantiasa memperbarui data pengurus dan melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Alih-alih menjadi solusi, saran tersebut justru mengundang kontroversial hingga memicu gelombang kritikan pedas dari warganet, terutama wajib pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X