KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal penjualan solar subsidi dengan modus barcode palsu dan surat rekomendasi rekayasa di dua lokasi, yaitu Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Penyelidikan dilakukan pada 26 Februari, dan delapan tersangka berhasil diamankan.
Di Tuban, tersangka berinisial BC, K, dan J menggunakan satu mobil Isuzu Panther untuk membeli solar subsidi di SPBU dengan 45 barcode palsu. BBM kemudian dikumpulkan di gudang untuk dijual kembali.
Baca Juga: Garuda Indonesia Siapkan 1,9 Juta Kursi Penerbangan untuk Hari Raya 2025
Sementara di Karawang, tersangka LA, HB, S, AS, dan E memanipulasi surat rekomendasi pembelian solar untuk petani dan warga desa, sehingga mendapatkan banyak barcode MyPertamina.
Mereka kemudian membeli solar subsidi dan menimbunnya di gudang untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Para pelaku di Tuban sudah menjalankan aksi ini selama lima bulan, sedangkan di Karawang selama satu tahun. Mereka menjual solar subsidi seharga Rp8.600 per liter, lebih mahal dari harga resmi Rp6.800 per liter, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Baca Juga: DPRD DKI Janjikan Anggaran Penanganan Banjir jadi yang Utama
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Artikel Terkait
BNN Laporkan Peredaran Uang Transaksi Narkoba Capai Rp534 Triliun per Tahun
Sebelum Investasi, Danantara Kaji Proyek Hilirisasi dan Data Center
Sidang Perdana Korupsi Tom Lembong Digelar Hari Ini
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 1,1 KM