Pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan Teddy sebagai Seskab ini sempat menuai pro kontra. Namun, TNI AD menyatakan Teddy tak perlu mundur dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, tetapi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Maka, perwira menengah TNI aktif bisa menjabat pada jabatan itu.
"Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (21/10).
Artikel Terkait
DPRD Dukung Desa Bahitom jadi Percontahan Anti Korupsi, Begini Harapannya
Tips Sahur Sehat dari Ahli Gizi agar Tetap Kuat Berpuasa Sepanjang Hari
Dehidrasi saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya
Fokus pada Kerja Nyata untuk Kemaslahatan Masyarakat
DPRD Mura Minta ASN Patuhi Surat Edaran Selama Ramadhan