Mudik Motor Gratis 2025: Kemenhub Siapkan 7.424 Kuota, Begini Cara dan Rutenya

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 16:23 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis 2025.
Ilustrasi Mudik Gratis 2025.

Syarat pendaftaran Motis masih sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta wajib memiliki KTP SIM STNK yang masih berlaku serta sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.

Sebagai bagian dari fasilitas program ini setiap pengiriman satu unit sepeda motor akan mendapatkan dua tiket kereta api untuk penumpang serta satu tiket infant bagi anak berusia di bawah tiga tahun yang semuanya diberikan secara gratis.

Baca Juga: Siap Layani Pemudik, KCIC Jadwalkan 1.346 Perjalanan Whoosh Selama Lebaran 2025

Tahun ini DJKA Kemenhub menyediakan dua rute utama dalam layanan Motis yaitu Lintas Utara dan Lintas Tengah

- Lintas Utara mencakup rute Jakarta Gudang–Pasar Senen penumpang–Bekasi penumpang–Cirebon Prujakan–Tegal–Pekalongan–Semarang Tawang

- Lintas Tengah meliputi rute Jakarta Gudang–Pasar Senen penumpang–Cirebon Prujakan–Kroya–Gombong–Kebumen–Kutoarjo–Lempuyangan

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Usut Kasus Dugaan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Kuota harian untuk Motis juga telah ditetapkan yaitu 232 unit sepeda motor dan 530 penumpang per hari untuk Lintas Utara serta 696 unit sepeda motor dan 1590 penumpang per hari untuk Lintas Tengah.

Sebagai bagian dari skema Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation PSO program ini menggunakan layanan kereta api kelas ekonomi yang disubsidi oleh pemerintah.

Dengan adanya subsidi ini masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih mudah aman dan nyaman secara gratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X