KALTENGLIMA.COM - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori, menegaskan bahwa BPKH merupakan hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, keberadaannya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
Baca Juga: Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Warga Grobogan Jateng Dilanda Banjir
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ujar Anshori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut Anshori, sebelum ada BPKH, pengelolaan dana haji banyak menghadapi celah rawan penyalahgunaan. Pembubaran lembaga ini bukanlah solusi, melainkan langkah mundur yang berisiko terhadap kepercayaan jamaah.
Usulan Amandemen UU No. 34 Tahun 2014
IPHI mendesak revisi UU tersebut untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme pengelolaan keuangan haji dengan beberapa usulan strategis:
Baca Juga: Sakit Hati Putus Cinta, Karyawati Toko Pakaian di Thamrin City Ditusuk Mantan Pacar
1. Penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) untuk menghindari tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
2. Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk optimalisasi kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji.
3. Menjadikan Bank Muamalat sebagai Bank Haji dan Umrah agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah.
Baca Juga: Tujuh Remaja Diamankan Polisi usai Tawuran Subuh di Jakarta Pusat
4. Penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (Risk Reserve) dan strategi lindung nilai (Hedging) guna mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.
5. Strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi untuk mencegah kerugian serta menjaga stabilitas dana haji, termasuk pengaturan kuota haji yang lebih seimbang.
6. Keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang untuk pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah.
Baca Juga: Komdigi Pastikan Peralatan TI dan Data usai Korsleting Listrik Tetap Aman
7. Fleksibilitas dalam layanan haji, seperti opsi upgrade dari haji reguler ke haji khusus, pelunasan biaya haji secara angsuran, dan integrasi layanan digital agar lebih transparan dan mudah diakses.
"UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional. Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya," tegas Anshori.
Artikel Terkait
KPK Vonis Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan
Mentan Lakukan Sidak, Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Satgas Pangan Bakal Tindak Penimbun Komoditas selama Ramadhan