KALTENGLIMA.COM - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap yang ditangani KPK, telah dinyatakan gugur. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian memberikan pendapat mengenai strategi KPK yang menyebabkan praperadilan Hasto tersebut menjadi tidak berlaku.
"Nah ini kan soal adu cerdas," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkat.
Menurut Boyamin, secara aturan, ketika berkas perkara telah dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan, maka praperadilan harus dinyatakan gugur. Oleh karena itu, tidak ada yang salah jika KPK segera melimpahkan berkas Hasto ke pengadilan.
Baca Juga: All England 2025: 6 Wakil Indonesia Berebut Tiket 16 Besar Hari Ini
"Tapi bahwa KPK tetap melimpahkan ke pengadilan ya tidak ada larangan memang. Karena dulu dalam kasus Pak Setya Novanto juga begitu gitu. Waktu Setya Novanto prapradilan yang kedua gitu, kemudian KPK melimpahkan ke pengadilan sehingga (praperadilan Setya Novanto) gugur gitu," kata Boyamin.
Namun, Boyamin sebenarnya berharap agar kasus ini diuji dalam praperadilan dan menginginkan KPK untuk menunggu hingga proses praperadilan selesai. Baginya, praperadilan ibarat liga kecil, sedangkan persidangan di pengadilan merupakan liga besar.
"Ya nggak apa-apa, KPK pengen bertanding di liga besar," tutur Boyamin.
Baca Juga: Statistik Tiga Pemain Naturalisasi Terbaru Indonesia di Eropa: Jam Terbang yang Mengesankan!
Boyamin mengajak masyarakat untuk secara aktif memantau jalannya persidangan kasus suap yang melibatkan tersangka Hasto pada hari Jumat, 14 Maret. Ia juga menyatakan akan hadir dalam sidang tersebut.
"Jadi memang hukum kita menganut bahwa kalau pertandingan besarnya (peradilan) sudah dimulai maka pertandingan kecilnya (praperadilan) dinyatakan gugur, selesai. Dan itu memang lebih pas sebenarnya bahwa pertandingan besar lah sebenarnya kita bisa semua maksimal menuntut dan membela diri gitu," pungkasnya
Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku
Kasus yang menimpa Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, serta dua orang yang dekat dengannya, Agustiani Tio, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Selain itu, Harun Masiku, yang merupakan calon legislatif PDIP pada Pileg 2019, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Damkar Evakuasi Mobil yang Terperosok Saat Lintasi Jalan Sempit di Depok
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Artikel Terkait
Jersey Baru Kiper Timnas Indonesia Resmi Dirilis Erspo, Begini Penampakannya
Resmi! Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia
Jelang Penayangan Bulan Depan, Resident Playbook Rilis Poster Resmi
Kim Soo Hyun Dituding Pacari Kim Sae Ron Saat Masih Dibawah Umur, Begini Tanggapan Agensi
Mengenal Arti Mokel Saat Puasa dan Hukum Melakukannya